Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Masuk Meja Hijau, Rugikan Uang Negara Rp 400 Juta

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 3 April 2026 | 04:56 WIB
Sidang Dakwaan : Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi dana hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi saat disidangkan di PN Tipikor Surabaya. (Ist/Radar Gresik)
Sidang Dakwaan : Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi dana hibah Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi saat disidangkan di PN Tipikor Surabaya. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, resmi disidangkan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (2/4).

Dalam persidangan tersebut, tiga orang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, yakni MZR (54) – Pengasuh pondok/Pengurus yayasan, RKA (53) – Pengasuh pondok/Pengurus yayasan (adik MZR), dan MMR (30) – Ketua Santri atau Lurah Pondok.

Baca Juga: Konflik Ponpes Al Ibrohimi Gresik Memanas Lagi, Guru Dianiaya Sekelompok Orang, Aksi Penganiayaan Terekam CCTV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan, dalam dakwaannya membeberkan bahwa para terdakwa diduga menyelewengkan dana hibah APBD Jatim yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan asrama santri.

Alih-alih menjadi fasilitas pendidikan, dana tersebut disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim tertanggal 21 November 2025, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai sekitar Rp 400 juta," ungkap Jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Satpam Ponpes Al Ibrohimi Manyar Dihukum 4 Bulan

Atas tindakan tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses hukum berjalan, terdapat perbedaan status penahanan, dimana terdakwa MZR mendapat penangguhan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan.

Sementara RKA dan MMR tetap mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik, Cerme.

Baca Juga: Asap Tebal Selimuti Pemukiman, Warga Tiga Desa di Manyar Gresik Keluhkan Sesak Nafas dan Batuk

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Markacung langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Mereka menilai poin-poin yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tegas Markacung usai sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander memberikan waktu satu pekan bagi tim pengacara untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#Ponpes #gresik #manyar #Al Ibrohimi #tipikor