Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

BPJS Kesehatan Tegaskan Pemutihan Tunggakan Hanya Berlaku untuk Peserta Pindah Komponen, Ini Kriteria Resminya

Hany Akasah • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:29 WIB
BPJS Kesehatan akan memberikan pemutihan tunggakan untuk peserta pindah komponen.
BPJS Kesehatan akan memberikan pemutihan tunggakan untuk peserta pindah komponen.

RADAR GRESIK - BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat spesifik dan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan komponen kepesertaan, khususnya mereka yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ali Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan ini tidak berlaku secara umum untuk semua peserta yang menunggak, melainkan difokuskan pada peserta yang sebelumnya berstatus mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan kini iurannya telah ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah (PBI).

"Jadi, pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Misalnya dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI," ujar Ali Ghufron di Jakarta dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan, jika peserta dulunya menunggak iuran mandiri, namun kemudian resmi menjadi PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, maka tunggakan yang tercatat dalam sistem tersebut akan dihapus.

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," imbuh dia.

Untuk memastikan program pemutihan tunggakan ini tepat sasaran, pemerintah akan menggunakan acuan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ali Ghufron mengakui bahwa kebijakan ini belum mencakup seluruh peserta mandiri. Pemerintah masih mengkaji kemungkinan perluasan pemutihan, terutama bagi peserta mandiri kelas 3. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan layanan BPJS tetap diakses oleh yang berhak, namun tidak disalahgunakan.

"Orang yang mampu, ya tetap harus bayar,” tegasnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp10 triliun. Meskipun demikian, Ghufron memastikan bahwa kebijakan pemutihan yang tepat sasaran ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.

"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, peserta yang telah resmi beralih status menjadi PBI memiliki peluang besar untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran masa lalu, sementara peserta mandiri di luar kriteria tersebut masih harus menunggu keputusan lebih lanjut. (zah/han)

Editor : Hany Akasah
#kesehatan #kriteria #gresik #tunggakan #pemutihan #BPJS