RADAR GRESIK – Tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami batasan jaminan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan pentingnya edukasi ini, khususnya terkait layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah soal operasi plastik. Perlu kami tegaskan, operasi plastik untuk tujuan estetik murni, seperti mempercantik wajah, hidung, atau mengencangkan kulit tanpa indikasi medis, tidak termasuk dalam jaminan JKN," jelas Janoe pada Kamis (26/6).
Baca Juga: Menuju Lamongan UHC, BPJS Kesehatan Cabang Gresik Kerahkan Agen Pesiar, Cek Persyaratannya
Ia menambahkan, berbeda dengan tindakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau luka bakar parah yang menyebabkan kerusakan anggota tubuh, di mana hal tersebut dapat dijamin BPJS Kesehatan karena alasan medis.
Selain operasi plastik estetik, masyarakat juga sering bertanya mengenai pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) dan alat kontrasepsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan, keduanya secara jelas tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
Janoe lebih lanjut merinci beberapa layanan kesehatan lain yang bukan termasuk daftar jaminan JKN. Mulai pengobatan infertilitas, termasuk program bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Bahkan pengobatan penyakit akibat ketergantungan alkohol atau narkoba.
"Informasi ini sangat penting diketahui masyarakat. Jangan sampai peserta berharap layanan tertentu akan ditanggung, padahal tidak termasuk dalam cakupan jaminan," tegas Janoe.
BPJS Kesehatan selalu terbuka memberikan edukasi langsung melalui Kantor Cabang maupun media sosial resmi.
Warga Pondok Permata Suci, Kabupaten Gresik, Dwi Cahyaning (34), mengaku sangat memahami adanya pengecualian layanan dalam BPJS Kesehatan.
"Menurut saya itu hal yang sudah sesuai, bukan hanya karena tertuang dalam peraturan, melainkan juga agar pemberian jaminan kesehatan bisa tepat sasaran," ujar Dwi.
Dwi berpendapat bahwa jika semua layanan dijamin tanpa batasan, akumulasi iuran peserta tidak akan cukup membiayai, yang justru akan mengganggu cash flow penjaminan untuk penyakit-penyakit yang lebih membutuhkan seperti penyakit kronis jantung atau gagal ginjal.
Ibu dua anak ini juga menceritakan pengalamannya memiliki keinginan meratakan gigi, namun ia menyadari bahwa hal tersebut bertujuan untuk mempercantik diri, bukan untuk kesehatan.
"Tujuan estetik ini kan artinya bukan atas indikasi medis, melainkan pilihan pasien sendiri. Jadi, sudah benar apabila tidak dijamin oleh JKN," kata Dwi. (jar/han)
Editor : Hany Akasah