Kepala KBP3A drg Saifuddin Ghozali mengatakan, DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender. Kemudian, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan pendidikan anak; 3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lalu, Penurunan pekerja anak; dan 5) Pencegahan perkawinan anak. Selain untuk mewujudkan arahan presiden. “DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi” jelas Ghozali.
Dikatakan, program itu berhasil apabila kebijakan di desa mengatur implementasi DRPPA, meningkatnya perempuan wirausaha di desa, keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ada upaya meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa, meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, tidak ada anak yang bekerja, tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun, serta tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif,” kata Ghozali.
Sementara itu, aktivis perempuan dan anak Khosiah mengatakan, DRPPA ini visi yang mengedepankan peran strategis kaum perempuan dan terus mengupayakan percepatan untuk mewujudkan perempuan yang berdaya, mandiri, dan mampu bekerja cerdas dengan tetap mengedepankan semangat kolaboratif. “Maka harus didukung supaya perempuan Gresik lebih mandiri,” kata Khosiah. (jar/han) Editor : Hany Akasah