Manyar — Masyarakat Kabupaten Gresik diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan terbaru yang menyasar ibu-ibu rumah tangga. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan tentang seseorang yang menawarkan minyak goreng dengan harga murah, namun meminta syarat menunjukkan dan memotret KTP calon pembeli.
Moh Amin, 54, warga Perum Griya Suci Permai (GSP) mengungkapkan, sejak awal pekan kemarin di lingkungannya terlihat beberapa orang tidak dikenal menjual minyak murah. Namun syarat untuk mendapatkannya yakni dengan melakukan registrasi dengan menggunakan KTP.
"Kami khawatir data dari KTP yang difoto itu akan disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pinjaman online atau penipuan lainnya," ujar Moh Amin.
Sebenarnya, modus serupa sebelumnya terjadi di Situbondo di mana ratusan ibu-ibu membeli minyak goreng seharga Rp 5.000 per liter dengan syarat foto KTP dan swafoto. Belakangan, warga merasa resah dan curiga data pribadi mereka disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi XI, Jiddan. Dia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah dalam memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah," kata Jiddan.
Legislator asal Gresik itu juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) secara aktif turun tangan menindaklanjuti informasi ini meskipun belum ada laporan resmi yang masuk. Diharapkan, upaya preventif akan meminimalisir timbulnya korban penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online.
"Polisi kami harapkan bekerja pro aktif mendengar keresahan masyarakat atas adanya sindikat ini," tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan himbauan agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan data pribadi.
"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Direktur Pengawasan Perilaku dan Perlindungan Konsumen OJK Kanwil Jawa Timur, Horas V.M. Tarihoran.
Editor : Cak Fir