“Saat itu saya punya tunggakan selama 22 bulan, kesulitan pembayaran kami rasakan karena adanya guncangan pandemi. Maka dari itu, saya bersyukur ada program REHAB, tidak ragu saya langsung daftar,” tutur Riska.
Riska mengatakan dirinya mengetahui ada program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran yang ia rasakan juga mudah.
“Prosesnya tidak ribet. Setelah masuk Aplikasi Mobile JKN, cari fitur Rencana Pembayaran Bertahap. Langsung klik lanjut dan nanti akan muncul jumlah tunggakan kita. Setelah itu kita akan diberikan informasi syarat REHAB, setelah kita setuju dengan syaratnya kita klik lanjut kembali dan akan muncul simulasi tagihan setiap bulannya,”ujarnya.
Lebih lanjut, Riska menyampaikan informasi bahwa maksimal tahapan pembayaran adalah minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak (maksimal 12 bulan). Sedangkan untuk pembayaran tahapan pertama, dapat dilakukan 1 jam setelah proses pendaftaran selesai.
“Setelah saya memilih jangka waktu, konfirmasi pendaftaran akan dikirim melalui email. Jadi pastikan alamat email sesuai dengan yang terdaftar di Mobile JKN, apabila belum sesuai bisa ubah sendiri di aplikasi Mobile JKN itu di fitur Perubahan Data Peserta,” jelas Riska.
Menurut Riska, dengan adanya REHAB dirinya dapat terbantu untuk bisa segera mengakses kembali pelayanan kesehatan. Baginya, jaminan kesehatan merupakan hal terpenting dan perhatian utama dalam hidupnya dan keluarganya karena sakit bisa datang kapan saja.
“Puji Tuhan sekarang sudah lunas dan BPJS saya aktif kembali. Setelah saya melakukan pelunasan, menunggu maksimal 3x24 jam kartu bisa digunakan kembali. Jadi saya bisa tenang sekarang, jika swaktu-waktu sakit sudah ada penjaminnya ” ujar wanita yang kesehariannya mengurus rumah tangga ini.
Manfaat BPJS Kesehatan ini sudah Riska rasakan sejak tahun 2019. Mulai dari pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Banyak sekali manfaat yang saya peroleh, terutama pada tahun 2020 saya pernah memanfaatkan BPJS ketika harus rawat inap. Dan pelayanan yang saya terima sangat memuaskan,” kenangnya.
Sementara itu, kartu BPJS peserta REHAB akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua pembayaran bertahapnya. Selanjutnya, setelah kartu aktif apabila dalam masa 45 hari peserta membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit, maka diwajibkan membayar denda pelayanan yang jumlahnya 5% dari biaya INA-CBGs dikalikan jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. Namun, untuk pelayanan selain rawat inap peserta tidak dikenankan denda tersebut. Dan untuk pendaftaran REHAB, selain melalui Aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan melalui Care Center 165. (rir/han) Editor : Hany Akasah