RADAR GRESIK — Mengawali kinerja Kuartal I/2026, Bea Cukai Gresik kembali menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan konsistensi institusi dalam menjalankan mandat negara, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas fiskal dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai Gresik mengemban fungsi penting sebagai Revenue Collector dan Community Protector. Peran tersebut dijalankan secara simultan melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta pengawasan intensif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan industri yang taat aturan.
Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kamis (30/04), Bea Cukai Gresik berhasil menunjukkan efektivitas pengawasan melalui penindakan terhadap 8.594.288 batang rokok ilegal yang terdiri dari 7.651.264 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dan 942.976 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, turut diamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 203,5 liter.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar menyampaikan, nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,1 miliar.
Capaian ini merupakan hasil dari rangkaian operasi pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang periode November 2025 hingga Februari 2026, sekaligus menjadi indikator kinerja institusi dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah pengawasannya.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjaga integritas fiskal negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," tegas Asep.
Lebih lanjut, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan implementasi dari kerangka regulasi yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Hal ini menunjukkan bahwa setiap langkah yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal,” tambah Asep.