Kebomas - Pasar properti Gresik resmi mencatat sejarah baru. Icon Apartment menjadi apartemen pertama di Kota Pudak yang mengantongi Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi para pemilik unit sekaligus memperkuat posisi apartemen sebagai instrumen investasi yang menjanjikan.
Proyek yang digarap PT Raya Bumi Nusantara Permai melalui Iconland Property ini sejak awal sudah menarik perhatian publik. Berada di jantung pengembangan industri Gresik dan terkoneksi langsung dengan Icon Mall, apartemen ini menjadi pilihan hunian modern sekaligus aset berharga bagi investor.
“Lokasi adalah faktor kunci yang membuat Icon Apartment diminati. Selain fungsional sebagai tempat tinggal, apartemen juga menawarkan potensi nilai ekonomi di masa depan,” ujar Sabrina, Marketing Communication Iconland Property.
PropertiBaca Juga: Pasar Properti Gresik Tetap Prospektif Meski Hadapi Banyak Tantangan
Ia menambahkan, tingginya minat pasar juga didukung prospek konektivitas yang terus berkembang, termasuk rencana pembangunan pelabuhan laut dan kemudahan akses multimoda di kawasan industri.
Pihak pengembang mengakui, perjalanan mendapatkan SHMSRS bukan hal mudah. “Diperlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, khususnya dinas di lingkungan Pemkab Gresik. Syukurlah akhirnya SHMSRS Icon Apartment Tower A resmi terbit,” jelas Yunarni, Legal GA PT Raya Bumi Nusantara Permai.
Dengan terbitnya sertifikat itu, lanjut Yunarni, proses Akta Jual Beli (AJB) bisa segera dilaksanakan. “Kami berterima kasih atas kepercayaan para pemilik unit,” tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Iconland Property membuka promo khusus hingga September 2025. Program ini mencakup pembelian rumah di blok baru E2, unit Icon Apartment, hingga Ruko Green Garden. Informasi lengkap dapat diakses di akun resmi Instagram @iconlandproperty.official.
Editor : Cak Fir