Majalengka – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan agraria. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 1.641 sertipikat hasil Redistribusi Tanah diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (13/2). Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan hak atas tanah bagi rakyat.
"Pemberian Sertipikat Redistribusi Tanah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. Negara hadir untuk memastikan rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka," ujar Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan di Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) diberikan kepada warga Desa Nunuk Baru dan 197 SHM untuk warga Desa Cengal. Selain itu, terdapat 18 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Nunuk Baru, 10 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Cengal, serta 21 Sertipikat Wakaf.
Total luas tanah yang disertifikasi mencapai 397.460 meter persegi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan. Hal ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Kehutanan yang melepas 39,74 hektare kawasan hutan menjadi kawasan permukiman, kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dengan proses legalisasi tanah.
Selain penyerahan sertipikat, Wamen ATR/Waka BPN juga meresmikan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat melalui akses legal atas tanah.
"Redistribusi tanah ini bukan sekadar memberikan sertipikat, tetapi juga memberdayakan masyarakat agar lebih produktif. Dengan kepastian hukum atas tanah, mereka bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup," tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, Pj. Bupati Kabupaten Majalengka Dedi Supandi, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A. Basori, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar. Secara simbolis, sepuluh penerima sertipikat menerima dokumen legalitas tanah mereka langsung dari Wamen ATR/Waka BPN.
Sebagai bagian dari kunjungan, Wamen ATR/Waka BPN meninjau berbagai usaha masyarakat yang berkembang berkat redistribusi tanah, termasuk kerajinan tenun Gadod khas Desa Nunuk Baru dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh kelompok tani setempat.
Dengan adanya program redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara produktif.
Editor : Cak Fir