RADAR GRESIK - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menjadi topik hangat di awal tahun 2025. Pemerintah Indonesia memastikan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Apa saja kategori barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen? Daftar barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, yang sebelumnya sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yakni meliputi:
1. Kelompok Hunian Mewah Barang ini termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok Balon Udara dan Peluru Barang mewah ini, yang dikenakan tarif PPN 12 persen, juga memiliki tarif PPnBM sebesar 40 persen.
Kelompok ini mencakup balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api Jenis barang mewah ini dikenakan tarif PPN 12 persen dan memiliki tarif PPnBM sebesar 50 persen, termasuk pesawat udara lain, seperti helikopter, dan berbagai jenis senjata api.
4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah Terakhir, kapal pesiar mewah juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Kategori ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, dengan tarif PPnBM sebesar 75 persen.
Apa yang terjadi dengan barang dan jasa lainnya? Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang seperti sampo, sabun, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari tetap tidak mengalami perubahan tarif PPN.
Baca Juga: Kepala Desa Berikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Warganya
Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat, seperti bahan pangan pokok, yang mencakup beras, jagung, dan susu segar.
Selain itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk berbagai jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, seperti tiket kereta api, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan. (han)
Editor : Hany Akasah