RADAR GRESIK - Pemerintah Indonesia resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang bertujuan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani pada saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan ini tidak diterapkan untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya pada produk atau layanan yang masuk dalam kategori mewah. Sektor-sektor seperti layanan kesehatan dan pendidikan premium termasuk yang terdampak oleh kenaikan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen ditargetkan secara spesifik pada barang dan jasa bernilai atau bersifat eksklusif.
Berikut daftar barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen:
1. Layanan rumah sakit VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
2. Layanan pendidikan premium atau institusi pendidikan bertaraf internasional
3. Beras kualitas premium
4. Daging premium seperti, wagyu dan kobe
5. Ikan premiun seperti, tuna dan salmon
6. Listrik rumah tangga dengan daya 3.600 sampai 6.600 VA
7. Buah - buahan premium
8. Crustasea premium seperti, king crab
9. Layanan konten berlangganan seperti, netflix dan spotify
Perlu diketahui bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.
Meskipun demikian banyak masyarakat yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, mengingat kenaikan harga berbagai barang dan jasa. (szn/han)
Editor : Hany Akasah