RADAR GRESIK-Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik menaikkan tarif pelanggan air Perumda Giri Tirta mulai 30 Mei 2024.
Direktur Umum Perumda Giri Tirta Ahmad Rusdilfahmi mengatakan, hal itu sesuai dengan Peratutan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2028 tentang Tarif Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik. Berikut rincian perubahan kenaikan yang bakal berlaku pada bulan Mei 2024 dan ditagihkan pada bulan Juni 2024.
Untuk pelanggan kelompok III yakni terdiri dari niaga kecil I akan membayar dengan tarif baru Rp 6.500 apabila pemaiakan air kurang dari 10 meter kubik, dimana sebelumnya hanya membayar Rp 5.000.
Kemudian untuk kelompok niaga kecil III dengan blok II akan membayar Rp 7.500 dari yang sebelumnya Rp 5.500 untuk pemakaian air lebih 10 hingga 20 meter kubik.
Masih untuk kelompok III Niaga kecil blok konsumsi II akan membayar Rp 9.000 untuk pemakaian progresif air lebih dari 20 meter kubik, dari yang sebelumnya Rp 7.400 meter kubik.
Sedangkan kelompok industri kecil dengan kode tarif IK juga mengalami kenaikan. Misalnya untuk blok I yang sebelumnya membayar Rp 5.000 untuk pemakaian air kurang dari 10 meter kubik kini naik menjadi Rp 6.500.
Lalu, untuk kategori kelompok industri kecil yang pemakaian air lebih dari 10 hingga 20 meter kubik akan ditagih Rp 8.000 dari yang sebelumnya hanya Rp 6.000.
Terakhir untuk golongan industri kecil dengan pemakaian air lebih dari 20 meter kubik akan ditagih Rp 9.500 dari yang sebelumnya Rp 7.400.
Kenaikan tarif air di Perumda Giri Tirta juga ditujukan kepada kelompok Niaga besar. Untuk pemakaian air kurang dari 10 meter kubik akan dikenakan tarif Rp 8.500, dari yang sebelumnya Rp 7.500.
Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 10 hingga 20 meter kubik akan dikenakan tarif Rp 9.500 atau naik dari yang sebelumnya Rp 8.500.
Terakhir untuk niaga besar yang pemakaian air lebih dari 20 meter kubik akan dikenakan tarik 10.500 dari yang sebelumnya Rp 9.500. (han)