GRESIK- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan sosial commerce pada TikTok Shop.
Hal tersebut dikarenakan para pelaku UMKM dan pedagang lokal mengalami kemerosotan dan keluhan turunnya pemasukan yang dahsyat dan drastis.
Pemerintah hanya memperbolehkan sosial commerce promosi barang atau jasa, bukan sebagai kegiatan transaksi langsung (jual beli) guna melindungi UMKM rumahan/lokal. Atau bahkan untuk melihat berbagai video hiburan.
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya regulasi transformasi digital dan harus bersifat holistik untuk menumbuhkan potensi ekonomi baru dan mencegah penurunan ekonomi saat ini.
Peraturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi kemajuan teknologi dan memberikan perlindungan hukum bagi industri kreatif dan usaha menengah dan kecil (UMKM).
Menanggapi kebijakan tersebut, pelaku UMKM dan pedagang lokal Siti Mualifah menyambut positif.
“Saya pernah punya toko di Pasar Gresik, juga di Dupak Grosir Surabaya, akhirnya saya tutup, rugi total. Tidak sanggup menghadapi penjualan di e commerce, termasuk Tiktok,” kata Mualifah.
Sudah sejak lama dirinya ingin pemerintah harus mengeluarkan kebijakan jelas terkait penjualan di e-commerce.
Dengan bebasnya e-commerce menjual produk luar negeri, sistem tersebut merusak siklus perdagangan yang dulunya produsen, distributor (pedagang) dan pembeli.
“TikTok Shop dan e-commerce lainnnya ini produsen langsung jual ke pembeli. Kami yang distributor atau pedagang tidak bisa berbuat apa-apa, kalah harga dan saingan,” kata Muslihah.
Pelaku UMKM Gresik, Ainur Syarif berharap adanya kebijakan itu, bukan berarti produk luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, akan tetapi, hal tersebut berfungsi sebagai kesadaran bahwa harus ada keseimbangan perdagangan di dalam negeri.
“Kami UMKM bikin produk bagus juga pastinya kalah, e-commerce beli semua di luar negeri langsung dijual. Modal besar juga. Kami yang modal sudah sudah payah pastinya tambah sengsara,” keluhnya.
Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, dengan fokus pada pengertian usaha, perencanaan, pengelolaan, dan penyelenggaraan usaha melalui sistem elektronik mengenai tata sosial e-commerce bahwa sosial commerce hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, bukan transaksi langsung. (bella/han)
Editor : Hany Akasah