GRESIK - Penyelesaian proyek Smelter PT Freeport Indonesia terus dikebut meskipun saat ini muncul wacana induk perusahaan Freeport Mc-MoRan tengah menyiapkan gugatan kepada Pemerintah Indonesia. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Manager Kontruksi Smelter PTFI, Yoga Amaliasari, Selasa (08/08).
Dalam paparannya, Yoga menyebut jika progres pembangunan Smelter PTFI di Kawasan Java Intregrated Industrial Port And Estate (JIIPE) Kecamatan Manyar sudah diatas 79 persen. Progres ini tumbuh signifikan dibandingkan dengan penyampaian progres sebelumnya pada awal Juni lalu yang mencapai 74 persen.
"Kami memperkirakan progres proyek saat ini 76 persen hingga 79 persen. Namun angka ini masih harus menunggu audit dari Pemerintah," ujarnya.
Selaras dengan kemajuan proyek, PTFI telah menggelontorkan biaya hingga 2,4 milliar dollar AS atau sekitar Rp 36 triliun. Realisasi biaya ini hampir menyentuh total biaya yang dialokasikan untuk pembangunan proyek Smelter yakni mencapai 3 miliar dollar AS.
Baca Juga: PT Freeport Indonesia Terima Anugerah Investasi Pionir 2023
"Kami juga telah melakukan pekerjaan pemancangan tiang hingga 100 persen dan pembangunan pelabuhan hingga 100 persen. Pekerjaan piling PMR 100 persen dan pekerjaan concrete beton PMR hingga 7.500 meter persegi atau 44 persen," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan serapan tenaga kerja Yoga mengaku hingga saat ini proyek Smelter sudah menyerap 15.000 lebih tenaga kerja. Dari jumlah itu 98 persen berasal dari tenaga kerja indonesia. Jumlah ini mencakup tenaga kkerja kontruksi Smelter, PMR dan ekspansi PT Smelting.
"Lebih dari 10.000 tenaga kerja dari lokal Jawa Timur yang sebagian besar berasal dari wilayah ring satu proyek." tandasnya.
Baca Juga: Miliki Smelter Freeport, DPR RI Optimistis Ekonomi Jatim Bakal Tumbuh
Yoga optimis dengan capaian ini penyelesaian konstruksi fisik smelter dapat diselesaikan di akhir Desember 2023, dilanjutkan pre-commissioning dan commissioning hingga bulan Mei 2024 dengan ramp-up operasi diharapkan mencapai operasi penuh pada akhir tahun 2024.
Sebelumnya Kementerian Keuangan pada pertengahan Juli 2023 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi ini juga berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak (11/06) hingga 31 Mei 2024.
Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50 persen.
Baca Juga: Progres Capai 51,7 Persen, Freeport Optimis Kontruksi Tuntas 2023
Adanya PMK No.71 tahun 2023 ini turut berdampak pada besaran bea keluar oleh kelima perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga 31 Mei 2024, termasuk PT Freeport Indonesia. Dengan aturan baru ini, maka PT Freeport Indonesia dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen.
Pasalnya, progres pembangunan smelter tembaga baru milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, hingga akhir Juli 2023 dilaporkan telah mencapai 75 persen. (fir/han)
Editor : Hany Akasah