Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

NJOP Gresik Naik, Pengembang Beri Dukungan Dengan Beberapa Syarat

Hany Akasah • Kamis, 4 Mei 2023 | 07:10 WIB
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2).  (Yudhi/Radar Gresik)
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2). (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK-Naiknya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) mendapatkan tanggapan dari pengusaha properti di Kabupaten Gresik. Rata-rata mereka mengaku keberatan dengan rencana kenaikan NJOP karena akan memukul daya beli dan membuat penjualan perumahan menjadi lambat.

Presiden Direktur PT Bumi Lingga Pertiwi (BLP), Rahmat Ridlo mendukung pemerintah melakukan penyesuaian NJOP karena selama ini harga ditentukan oleh Pemkab Gresik tidak mengikuti harga pasar. Meski demikian, Ridlo meminta Pemkab Gresik konsisten dengan apa yang sudah diputuskan.

"Saya mendukung penuh jadi nanti yang kita ikuti tarif dari Pemkab Gresik bukan harga pasar. Sebab, rata-rata yang kami alami Pemkab tidak mau mengikuti tarif yang mereka buat justru memilih dasar harga pasaran," ujarnya.

 

Dikatakan, hal yang dialami pengusaha antara lain lahan tambak atau pertanian yang berdekatan dengan lahan perumahan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini secara otomatis memberatkan pengusaha yang ingin melakukan pengembangan kawasan. Selain itu tidak jarang tarif NJOP yang ditentukan oleh Pemkab Gresik lebih tinggi

 

"Sebagai contoh lahan mentah tarif NJOP hanya Rp 100 ribu permeter persegi sementara lahan perumahan yang berdekatan dengan tambak NJOP dikenakan Rp 1 juta permeter persegi ini tentu cukup drastis perbedaannya. Nah, selama ini industri properti banyak yang terpukul akibat kebijakan penentuan NJOP yang tidak jelas ini karena secara otomatis pajak yang dibayar akan semakin tinggi," paparnya.

 

Hal yang sama disampaikan, Direktur perumahan Patra Raya Cerme, M. Iqbal Randy. Mantan Ketua DPD REI Gresik itu juga mendukung langkah Pemkab Gresik dalam menaikkan NJOP dengan syarat kenaikannya tidak terlalu drastis.

"Dengan adanya nilai NJOP yg sudah disesuaikan ini harapannya sudah bisa dijadikan acuan untuk penetapan harga pada waktu pembayaran BPHTB. Jadi sudah tidak ada lagi sesi konsultasi penetapan harga BPHTB," kata Iqbal.

Tanggapan lain datang dari Direktur PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), David Yurianto. Dia berharap Pemkab Gresik tidak menerapkan kebijakan kenaikan NJOP terlebih dulu lantaran ekonomi baru saja pulih.

"Setelah ini tahun politik. Biasanya saat tahun politik konsumen akan wait and see dan menahan belanja properti. Saya berharap Pemkab Gresik justru memberikan stimulus bukan malah menaikkan NJOP yang akan membuat pajak makin tinggi," kata David.

 

Sementara itu, Ketua DPD REI Gresik, Widodo Feriyanto meminta pada pengusaha properti di Gresik untuk bisa legowo dan mendukung kebijakan pemerintah daerah. Menurut Widodo penyesuaian NJOP ini adalah sebuah keniscayaa yang harus dilakukan dalam rangka mendorong pendapatan daerah,

 

"Selama ini acuan tarif NJOP belum mampu memenui rasa kepuasan kami khususnya pelaku perumahan. Penentuan nilainya seringkali menimbulkan protes. Kebanyakan adalah tentang nilainya yang dirasa terlalu tinggi bahkan melampaui nilai pasar sebenarnya," kata Widodo. (fir/han) Editor : Hany Akasah
#pemkab gresik #perumahan di Gresik #Pengusaha Properti #Pendapatan pajak daerah #Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)