Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Matja'i Kades Dooro, Kecamatan Cerme divonis Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 bulan.