Sidang perkara penangkapan ikan menggunakan jaringan trawl dengan terdakwa Ifan Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pada sidang kali ini, terdakwa membantah menangkap ikan dengan menggunakan trawl.
Terdakwa Ifan Suparno, seorang nelayan asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/9). Suparno didakwa karena telah menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.