Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Gresik mengingatkan kepada seluruh pihak yang ingin melakukan pemanfaatan area bibir pantai harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)