Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Gresik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, terus melakukan penertiban kepada badut, pengemis dan pengamen angklung. Kegiatan mereka di pinggir jalan dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban.
Polres Gresik menggelar patroli berskala besar. Kegiatan ini selain bertujuan mensukseskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub)Â Kabupaten Gresik melakukan penertiban petugas juru parkir (jukir) liar. Total ada 120 titik parkir yang ditertibkan, diantaranya Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Balongpanggang, Sidayu dan Sangkapura.
Satpol PP Kabupaten Gresik memberhentikan aktivitas pengerukan galian C di area tanah produktif pertanian di wilayah Dusun Karang Pundut, Desa Pundut Terate, Kecamatan Benjeng. Selain galian C galian itu juga diperjualbelikan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum (len).