Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik bakal segera menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun. Hal itu karena
Aparat kepolisian dituntut untuk segera menetapkan tersangka kasus tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng. Desakan tersebut salah satunya datang dari LSM FPSR.
Setidaknya ada 23 adegan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dialami oleh korban AAH ,13, pelajar kelas 2 SMP Desa Sidokumpul Kecamatan Bungah. Rekontruksi dilakukan tersangka berinisial MSK, 15, dan SNI, 16, di halaman Mapolres, kemarin.