Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap Abdullah Musyafak alias Pak Eko ,39, warga Desa Masangan Kulon RT 06 RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko ,39, warga Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bersikukuh mengelak telah membunuh seorang janda
Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Tuntutan hukuman seberat itu karena terdakwa menggelapkan dua unit kapal senilai Rp 25,7 Miliar.
Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis ringan kepada tiga terdakwa kasus pencurian disertai dengan kekerasan Eka Yuli Susanti, 39, Eka Mila Sari, 29,dan Mulyono ,40.
Yendi alias Hendi, 35, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap selingkuhan istri sirinya Hadi Kirana Saputra, 28 tahun, warga Jalan Greges Barat, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kembali melanjutkan sidang perkara penganiayaan yang dialami oleh korban takmir masjid Imron, 49, dengan terdakwa Maftukhin, 39, warga Desa Serah RT 01/RW 05, Kecamatan Panceng.