Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, Muhammad Azrul Ahmadludin hanya bisa tertunduk lesu saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda Dusun Karangpundut, Desa Pundutterate, Kacamatan Benjeng, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
ini diberikan pada peÂringatan Hari Listrik Nasional ke-75 yang diselenggarakan oleh DiÂrektorat JenÂderal KetenaÂgalistrikan Kementerian ESDM pada Selasa (03/11).
Pelaku pencabulan Sugianto,51 warga Metatu Kecamatan Benjeng, divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak di kandang ayam rumah terdakwa. Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Rina Indrajanti,