Sopir penjual sabu-sabu Suroso,39, menjalani sidang pertamanya dengan daring agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Warga asal Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 Ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.