Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan Suropadi melalui kuasa hukumnya membantah dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, (10/8).
Kasus korupsi yang dilakukan Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi terus berlanjut. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (03/9).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka kasus pemotongan anggaran. Penetapan sebagai tersangka sesuai surat panggilan terbaru yang dilayangkan Kejari.
Lagi, Camat Duduksampeyan Suropadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari). Padahal, Kejari Gresik sudah menyiapkan saksi dari tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik terkait pemeriksaan dugaan adanya korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) mulai 2017, 2018 hingga 2019.