Maraknya pemasangan reklame maupun spanduk tanpa izin mendapat atensi serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Salah satunya, dengan memanggil dua perusahaan. Ini dilakukan untuk membantu pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).