Terbukti menguasai narkoba jenis sabu - sabu, dua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alamin ,41, warga Dsb Laut Sungai Desa Sawahmulyo, Kecamatan Sangkapura dan Murtadho ,40, Warga Desa Kepukteluk Kecamatan Tambak divonis ringan oleh majelis hakim Fransiskus Arkedeus Ruwe.
Terdakwa Ach Muzakki Maulana , 25 , warga asal Perumahan Banjarsari Asri Blok AA/3 RT10 RW01, Kecamatan Cerme akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.