Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, Muhammad Azrul Ahmadludin hanya bisa tertunduk lesu saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda Dusun Karangpundut, Desa Pundutterate, Kacamatan Benjeng, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Terdakwa tidak pidana penganiayaan Alfi Ashari ,30, warga Dusun Krajan II RT 2 RW 9, Desa Ujung Pangkah Wetan menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (5/8). Juragan tambak itu melakukan penganiayaan Irawan  di  warung kopi saat menagih uang penjualan tambak milik orang tuanya senilai Rp 1,250 miliar. Namun, korban tidak membayar sehingga terdakwa naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.
Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Tuntutan hukuman seberat itu karena terdakwa menggelapkan dua unit kapal senilai Rp 25,7 Miliar.
Terdakwa Johan Aditya Kuncoro, 36, warga Pejajaran Dalam, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa Hisyam warga Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, menjalani sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, lelaki 31 tahun tahun tersebut hanya bisa pasrah dan membenarkan semua dakwaan yang disampaikan JPU.
Terdakwa Mukhamad Saikhul Amin, hanya bisa pasrah ketika dilakukan sidang daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki 40 tahun itu, terlihat tertunduk lesu ketika mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Yuanita Ramadhani Kamis, (1/10).
Terdakwa Viva Kumala Indah Dewa Siti Purwahyuni, 32, warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo XVI/60 RT 003 RW 003, Desa Randuagung hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).