Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah secara resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Achmad Wasil Miftahul Rochman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gresik bakal melantik sekretaris daerah (Sekda) terpilih hari ini Kamis (30/9). Dari informasi yang beredar, Achmad Washil Miftahul Rachman menjadi calon terkuat.
Pemerintah Kabupaten Gresik mengumumkan tiga nama pejabat eselon II yang lolos tahapan akhir sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Ketiga nama pejabat yang lolos seleksi Sekda antara lain, Budi Rahardjo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Lima pejabat yang lolos seleksi administrasi calon Sekda Gresik kini tengah sibuk menyusun visi misi untuk menjadi sekda.Kelima pejabat yang bakal bertarung dalam tahapan selanjutnya adalah Kepala DLH M Najikh, Asisten Sekda Abu Hassan, Kadis PUTR Achmad Washil Miftachul Rahman, Kepala Inspektorat Edy Hadisiswoyo dan Kadis Tenaga Kerja Budi Raharjo.
Tujuh pejabat akhirnya mendaftarkan diri dalam seleksi terbuka (Selter) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Ini setelah sebelumnya mereka mendapatkan surat perintah dari Penjabat (Pj) Sekda Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno.
Belum adanya pendaftar lelang sekretaris daerah (Sekda) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ketar-ketir. Melalui Pj Sekda, Bupati Gresik mengirimkan surat perintah pada 7 pejabat eselon IIB untuk ikut lelang Sekda meskipun belum memenuhi persyaratan.
Pendaftaran seleksi calon sekretaris daerah (sekda) Gresik masih sepi peminat. Para pejabat eselon IIb belum percaya diri untuk mengikuti lelang jabatan tertinggi dilingkup Pemkab Gresik. Pasalnya, selain syarat yang diberikan terlalu rumit juga dikarenakan tidak banyak pejabat yang memiliki syarat sesuai dengan keinginan panitia seleksi (Pansel).
Aksi penipuan dengan mengatasnamakan pejabat kembali terjadi. Kali ini, pelaku mengaku sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Modusnya dengan mengirimkan surat pemberitahuan adanya sumbangan kepada sejumlah tempat ibadah. Untungnya, hal ini cepat diketahui Pemkab Gresik.
Setelah mendapatkan keputusan bebas dari Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW), Hariadi berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dibuat pusing dengan jabatan sekda. Â Pasalnya, sejak tahun, pemkab sudah berupaya melakukan penggembosan agar posisi sekda definitif segera diisi orang baru. Padahal SK pengangkatan sekda lama belum pernah dicabut.