Muhammad Ajey Rafiola Ali ,22, warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo dan Achmat Hadi Widodo, 25, asal Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo terpaksa melanjutkan puasa Ramadan di balik jeruji besi penjara. Ini setelah keduanya ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu di Balai RW Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo.
Nasib apes dialami Luthfi Al Faruq, 26, warga Desa Karang rejo RT 05/RW 03 dan Ishlahuddin ,24, warga Dusun Sumbersuci, Desa Pangkah wetan RT 1 RW 16, Keduanya asal Kecamatan Ujungpangkah. Bagaimana tidak, saat asyik nyabu di warung mereka digerebek polisi. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Danil Setiawan, 22, warga Dusun Patuk Kulon, RT 4/RW 4 Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo hanya bisa tertunduk lesu mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut enam tahun penjara akibat pekerjaannya sebagai kurir sabu.