Setoran retribusi parkir di Kabupaten Gresik selama ini dinilai belum maksimal. Pungutan parkir hanya mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 6 miliar per tahun.
Selama pandemi retribusi pasar di Gresik menurun. Meski tujuannya tidak memberatkan pedagang pasar, pemerintah harus tetap mengatur ulang kebijakan retribusi supaya anggaran pendapatan pemerintah tetap positif.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik harus memutar otak untuk bisa memenuhi target pendapatan retribusi sektor pasar. Bagaimana tidak,