Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gresik mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal PDAM. Pembahasan dilakukan dengan mengundang sejumlah pihak. Salah satunya, direksi Perumda Giri Tirta.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan DPRD Gresik melalui pandangan umum (PU) masing-masing fraksi. Baik Ranperda Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta serta Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040.
Usul rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penyertaan modal PDAM menuai perhatian kalangan dewan. Sejumlah pertanyaan dan kritik disampaikan wakil rakyat melalui pemandangan umum (PU) fraksi.Â
Rapat paripurna internal DPRD Gresik, Senin (14/12) kemarin, menyepakati 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif akan dibahas pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahap II tahun 2020.
DPRD Kabupaten Gresik menerima jika bupati menolak usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berkelanjutan Berbasis Elektronik. Dengan syarat, bupati harus berkomitmen untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, dewan menganggap perencanaan pembangunan di Gresik masih amburadul.