Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama di rumah, masjid, hingga kantor di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik, Kodim 0817 Gresik, Polres dan Satpol PP membagikan 1.500 masker dan mencanangkan gerakan 5M. Â (2/2).
Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik, terdapat puluhan orang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka terjaring operasi yustisi petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Aparat kepolisian terus meningkatkan intensitas patrol. Ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan (protkes). Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Kebomas.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik mengajak masyarakat untuk taat dengan protokoler kesehatan (protkes). Pasalnya, jumlah pasien mengalami lonjakan drastis selama beberapa minggu ini.
Untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kepramukaan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik yang bekerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ( Kemenpora RI),
Polres Gresik terus melakukan persiapan menjelang perayaan natal dan tahun baru (nataru). Salah satunya, dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda dan sejumlah pihak lainnya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya Covid-19 akibat pelanggaran protokol kesehatan (protkes).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Abdul Qodir melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kedamean dan Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Rabu (9/12).
Pandemi covid-19 yang tak kunjung mereda kembali membuat tim gabungan TNI-Polri dan Pol PP gencar menggelar operasi yustisi. Seperti halnya yang terlihat di Kecamatan Kedamean, Kamis (3/12). Polisi bersama TNI dan Pol PP berburu para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.