Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik meminta seluruh pengelola wisata mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Satpol PP Kabupaten Gresik mencatat total denda yang disetor pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pemerintah daerah mencapai Rp 15 juta lebih
Personel gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik melaksanakan giat operasi yustisi di warung kopi (warkop), Sabtu (17/1) malam. Kegiatan itu dalam upaya menertibkan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama lima hari Polres Gresik telah melakukan 27.657 kali kegiatan peningkatan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa titik di Kabupaten Gresik, Jumat (15/1).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik memastikan jumlah rapid tes antigen masih mencukupi selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sejumlah tempat keramaian seperti mall, restoran serta kafe yang beroperasi di Kota Gresik diwajibkan menutup usahanya jam 19.00 wib terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik, terdapat puluhan orang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka terjaring operasi yustisi petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik menutup seluruh wisata baik alam maupun dan religi di Gresik. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gresik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini Senin (11/1) hingga (25/1) atau selama dua minggu.