Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik, Seluruh jajaran Polsek di Gresik melakukan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris). Hal itu
Pengelola pusat perbelanjaan di Gresik memperpanjang jam operasionalnya. Mereka buka hingga pukul 22.00 atau 2 jam lebih lama dibandingkan saat pandemi. Kebijakan ini diambil setelah Gresik berstatus PPKM level 1.
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022, mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 harian di luar Jawa-Bali.
Evaluasi mingguan perkembangan pengendalian pandemi Covid-19, termasuk evaluasi level asesmen dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease (Covid-19) di wilayah Jawa - Bali. Â
Perkembangan pengendalian pandemi Covid-19 terus dipantau Pemerintah. Terutama pada awal tahun ini, di mana mobilitas masyarakat cukup tinggi karena liburan Nataru,
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali akan tetap dijalankan untuk periode dua minggu ke depan atau mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022 mendatang