Terbukti menguasai narkoba jenis sabu - sabu, dua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alamin ,41, warga Dsb Laut Sungai Desa Sawahmulyo, Kecamatan Sangkapura dan Murtadho ,40, Warga Desa Kepukteluk Kecamatan Tambak divonis ringan oleh majelis hakim Fransiskus Arkedeus Ruwe.