Jajaran Polsek Manyar melakukan penyekatan dan melakukan penangkapan dugaan pelaku pencurian mobil Ertiga nopol W 1939 CR yang sempat dilaporkan pemiliknya ke E100 Radio Suara Surabaya.
Tersangka Muasan ,40, tidak bisa mengelak saat penyidik Polsek Dukun menunjukkan dua buah LPG melon ukuran 3 kilogram dan satu unit kipas angin di Desa Sawo.
Enilatus Riwayanti, 35, warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah bakal tidur sendirian di balik jeruji besi. Ini setelah dirinya nekat melakukan aksi pencurian kalung emas di Pasar Dukun. Saat ini, pelaku telah diamankan Polsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.