Terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing, terdakwa Nurhudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik divonis dengan pidana penjara tujuh bulan penjara dipotong dengan masa tahanan. Sedangkan, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu divonis delapan  bulan. Arif Saifullah, sang konten kreator divonis sembilan bulan.
Sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama perkawinan kambing dengan manusia dan Undang-Undang (UU) Â Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2).
Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman sempat dibuat geram oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yaitu Danu Bagus Pratama dan Nurul Istianah.
Terdakwa kasus pemalsuan merk pupuk Achmad Ubaidi tidak menghadiri sidang pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik secara online.
Sidang lanjutan perkara penistaan agama serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (6/1). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN)/Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik yang dikelola oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana mendapatkan juara I lomba Posbakum
Pengadilan Negeri (PN)/ Hubungan Industrial (PHI) Gresik melakukan sosialaisi penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di ruang sidang utama, PN Gresik, Kamis (11/3).
Terbukti melakukan tindak pidana penadahan, terdakwa Syaifudin Al Mujib divonis oleh Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan.