Genderang perang narkoba terus digaungkan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Gresik. Sebagai bentuk keseriusannya aparat penegak hukum itu mengamankan Koko Hermanto ,31, yang hanya lulusan SMP asal Gembyang RT 10 RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas.
Jajaran anggota Satreskrim Polsek Manyar mengungkap tindak pidana penyalahgunaan farmasi dan atau alat kesehatan yang bukan kemanfaatannya serta tidak memilik izin edar di
Terdakwa M Miftahul Khoir alias Jipok ,20, warga Dusun Sendangsari, Desa Mojosari, Kabupaten Lamongan dituntut hukuman penjara jaksa tiga tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan hukuman dianggap sesuai dengan kasus penjualan pil koplo.
Sidang perkara penyalahgunaan obat terlarang jenis pil koplo dengan terdakwa Achmad Affandie di Pengadilan Negeri Gresik, membuat majelis hakim terheran-heran.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik membekuk Fikri Ahmad Ramadhan, 22, pengedar pil koplo dan sabu di wilayah Gresik selatan. Dari tangan pemuda asal Desa Setrohadi RT 10/RW 5, Kecamatan Menganti petugas mengamankan 50 ribu pil koplo dan sabu 5,18 gram.