Kasus pengurusan sertifikat tanah milik Zainul Arifin warga RT 005/RW 003 Desa Tajung Widoro, Bungah yang terkendala sampai 5 tahun akhirnya mulai terungkap. Dugaan sementara lantaran ada orang lain yang mengajukan sertifikat terhadap tanah miliknya yang berada di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.