Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Matja'i Kades Dooro, Kecamatan Cerme divonis Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 bulan.
Terdakwa Fariantono mantan kepala desa (Kades) Prambangan, Kecamatan Kebomas, harus rela merayakan hari lebaran di balik jeruji besi panjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer R dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Tidak hanya itu, Fariantono yang nekat korupsi dana desa Rp 800 juta itu, juga didenda uang Rp 300 juta. Bila tak sanggup membayar, maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.