Terdakwa M, 76, warga Kecamatan Wringinanom, dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (29/9).
Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Tuntutan hukuman seberat itu karena terdakwa menggelapkan dua unit kapal senilai Rp 25,7 Miliar.
Abdul Majid ,66, warga Desa Pongangan Krajan, RT 02 RW 07, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah di Desa Leran, Kecamatan Manyar,Selasa, (3/11).