Banyak pasien yang akhirnya mengungkapkan kekecewaannya terhadad Mohammad Yanto, 41, si dukun pengganda uang yang ditangkap Polres Gresik, Jumat (13/1/2023). seperti pengakuan salah satu pasiennya, AM ,37. Warga asal Kecamatan Sidayu itu menuturkan mengalami kerugian hingga Rp 37 juta. Awalnya AM memberi uang Rp 12 Juta untuk digandakan ke tersangka Yanto.
Terdakwa Yulianto, 41, warga RT VI/RW III, Desa Tulung, Kecamatan Kedamean dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ini setelah dirinya diduga menipu korban dengan menjanjikan sebuah pekerjaan.
Penipuan berkedok bantuan bupati Gresik terpilih Fandi Akhmad Yani beredar lewat pesan WatshApp. Modusnya, pelaku menawarkan bantuan Rp 9 juta mengatasnamakan Gus Yani kepada calon korban.Â