Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Tuntutan hukuman seberat itu karena terdakwa menggelapkan dua unit kapal senilai Rp 25,7 Miliar.
Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku adalah Misbakhul Munir ,40, warga asal Jalan Peganden Indah Gang IV RT 14 RW 04 Desa Peganden, Kecamatan Manyar.