Budak sabu-sabu Bernama Nurhadi ,48, diamankan anggota Jajaran Reskrim Polsek Wringinanom. Warga Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom itu diciduk saat hendak menawarkan dan mengantarkan barang haram narkoba jenis sabu - sabu itu ke pemesannya.
Jajaran anggota Satreskrim Polsek Wringinanom meringkus tersangka Muhammad Saiful Anwar, 31. Warga asal Jalan Made selatan RT 04 RW 01, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu ditangkap bersama Amir Machmud ,25, warga asal Jalan Made Barat RT 01 RW 02, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Jajaran Satnarkoba Polres Gresik kembali menangkap sopir angkot jurusan Surabaya - Gresik bernama Hoirul Anam,27. Warga asal pulau Madura yang tinggal di Jalan Trunojoyo III B/34 Kelurahan Pejagan Bangkalan itu mengedarkan sabu antar kota sambil nyopir.
Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar sabu-sabu (SS) di wilayah Gresik selatan. Tersangka M.Adjie Nabawi ,20, pemuda asal Jalan Kebondalem RT 04 RW 07, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto – Surabaya dibekuk polisi saat menunggu pembeli di rumah kosnya Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Terdakwa Maarif alias Amrozi bernafas lega. Pasalnya, tuntutan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur tidak sepenuhnya dikabulkan dengan Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti.
Terdakwa Hermanto alias Garong,38 , warga RT 2 RW 1 Dusun Lampisan Desa Wirotibing Kecamatan Prambon Sidoarjo hanya bisa pasrah menerima hukuman. Majelis hakim Wiwin Arodawanti menvonis Garong dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda pp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Â Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang virtual.