26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023
- Advertisement -spot_img

TAG

Pengedar Narkoba

Komplotan Pengedar Narkoba Antar Kota Berasal dari Bungah

Genderang perang terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu digaungkan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gresik. Tak tanggung-tanggung

Pengedar Ganja Jaringan Lapas Porong Disidang

Tersangka Robby Adyaksa , 34, diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (22/12). Tersangka asal

Dalam Sebulan, Polres Gresik Ringkus 16 Pelaku Peredaran Narkoba

Jajaran Satreskoba Polres Gresik meringkus 16 pelaku kasus narkoba dalam sebulan. Ironisnya,

Tawarkan Barang Haram, Warga Sooko Wringinanom Diringkus Polisi

Budak sabu-sabu Bernama Nurhadi ,48, diamankan anggota Jajaran Reskrim Polsek Wringinanom. Warga Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom itu diciduk saat hendak menawarkan  dan mengantarkan barang haram narkoba jenis sabu - sabu itu ke pemesannya.

Gara-gara Telepon Berdering Terus, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Jajaran anggota Satreskrim Polsek Wringinanom meringkus  tersangka Muhammad Saiful Anwar, 31. Warga asal Jalan Made selatan RT 04 RW 01, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu ditangkap bersama Amir Machmud ,25, warga asal Jalan Made Barat RT 01 RW 02, Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Angkot Disergap

Jajaran Satnarkoba Polres Gresik kembali menangkap sopir angkot jurusan Surabaya - Gresik bernama Hoirul Anam,27. Warga asal pulau Madura yang tinggal di Jalan Trunojoyo III B/34 Kelurahan Pejagan Bangkalan itu mengedarkan sabu antar kota sambil nyopir.

Tunggu Pembeli, Pengedar SS Dibekuk

Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar sabu-sabu (SS) di wilayah Gresik selatan. Tersangka M.Adjie Nabawi ,20, pemuda asal Jalan Kebondalem RT 04 RW 07, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto – Surabaya dibekuk polisi saat menunggu pembeli di rumah kosnya Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.

Budak SS Dihukum Lebih Ringan

Terdakwa Maarif alias Amrozi bernafas lega. Pasalnya, tuntutan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur  tidak sepenuhnya dikabulkan dengan Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti.

Asik Nyantai Dirumah, Pengedar Pil Koplo Dibekuk

Jajaran unit reskrim Polsek Driyorejo berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras pil berlogo Y bernama Moch Basir ,28.

Garong Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa Hermanto alias Garong,38 , warga RT 2 RW 1 Dusun Lampisan Desa Wirotibing Kecamatan Prambon Sidoarjo hanya bisa pasrah menerima hukuman. Majelis hakim Wiwin Arodawanti menvonis Garong dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda pp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.  Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang virtual.

Latest news

- Advertisement -spot_img