Akibat ulah bejatnya Joko Pitono, 46, warga Kecamatan Menganti bakal mendekam cukup lama di balik jeruji besi. Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik 7 tahun penjara.
Meski terbukti membunuh Mohammad Molah (Mat Molah) karena berselingkuh dengan istrinya hingga hamil, Jebpar warga Sampang, Madura keberatan dengan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai melaksanakan sistem restoratif justice untuk menyelesaikan tindak pidana ringan. Di mana, perkara tersebut akan diputuskan ditingkat penuntutan tanpa sidang di pengadilan.
Terdakwa tindak pidana Laka Lantas, Amining ,36, warga Dusun Lingsir RT 25 RW 4 Desa Slemplit, Kedamean oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.
Ahmad Rosidi warga Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah terpaksa harus tidur di balik jeruji besi untuk sementara waktu. Terdakwa penabrak plang pembatas dan pos jaga covid-19 ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik 5 bulan penjara.
Perbuatan Jebpar ,38, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura membunuhan selingkuhan istrinya, Mohammad Molah bakal mendapat hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan hukuman mati.
Terdakwa Maarif alias Amrozi bernafas lega. Pasalnya, tuntutan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur tidak sepenuhnya dikabulkan dengan Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti.
Terdakwa Viva Kumala Indah Dewa Siti Purwahyuni, 32, warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo XVI/60 RT 003 RW 003, Desa Randuagung hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ach Muzakki Maulana , 25 , warga asal Perumahan Banjarsari Asri Blok AA/3 RT10 RW01, Kecamatan Cerme akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.