Sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama perkawinan kambing dengan manusia dan Undang-Undang (UU) Â Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2).
Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan Undang-Undang  ITE terkait kasus pernikahan kambing dan manusia akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (8/12).
Didakwa tanpa hak menggunakan merek karena sudah terdaftar milik pihak lain, Subianto Budiman disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemiliik CV Sumber Agung Jaya
Terdakwa Cornelis Korisen ,54, yang berprofesi sebagai Satpam warga Dusun Kajar, RT 03 RW 06, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, dihukum penjara selama 13 tahun