Terdakwa Mukhamad Saikhul Amin, hanya bisa pasrah ketika dilakukan sidang daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki 40 tahun itu, terlihat tertunduk lesu ketika mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Yuanita Ramadhani Kamis, (1/10).