Terdakwa M, 76, warga Kecamatan Wringinanom, dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (29/9).
Pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Munggugebang di Balai Desa batal digelar Rabu (19/6). Pelantikan batal setelah terjadi aksi penolakan oleh ratusan warga.
Pelaku pencabulan Sugianto,51 warga Metatu Kecamatan Benjeng, divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak di kandang ayam rumah terdakwa. Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Rina Indrajanti,
Perangkat Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu Selamet dijebloskan polisi ke dalam penjara. Ia dituduh telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meskipun pelaku bersikukuh telah menikahi siri korbannya.