Ahmad Efendi , 24 , hanya bisa menundukkan kepalanya mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani. Terdakwa kasus peredaran narkoba ini kaget mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara. Warga Jalan Raya Morowudi, RT 01/RW 04, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme benar-benar tidak menyangka.