Warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah dibuat heboh dengan kehamilan seorang wanita dengan keterbelakangan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial B, 24.
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum sebut saja MTP masih berusia 17 tahun (dibawah umur) warga Dusun Paras Kecamatan Benjeng talah melakukan persetebuhan pada anak korban sebut saja Bungah ,17,. Akibat perbuataanya, kini MTP menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik